Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa KPK, Jumat (30/1/2026). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korusi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Dia tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan di lokasi, Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.38 WIB. Dia diperiksa selama empat jam lebih terhitung sejak tiba di Kantor KPK pukul 13.17 WIB.

Setelah diperiksa, Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. 

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Gus Yahya soal Yaqut Diperiksa KPK: Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Jawaban Eks Menag Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Eks Menag Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal