Eks Mendag M Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung soal Kasus Minyak Goreng

Irfan Ma'ruf
Eks Mendag M Lutfi dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi kasus minyak goreng. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (1/8/2023). Dia sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Lutfi tak hadir lantaran tengah mendampingi sang istri berobat.

"ML (M Lutfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
 
Ketut mengatakan, penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan berikutnya kepada M Lutfi. Dia dipanggil untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022. 

"Tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," katanya. 

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. 

Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis dengan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim. Para terdakwa masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mendalami kebijakan terkait ekspor CPO. Sebab, hakim telah menetapkan kerugian negara akibat perkara itu sebanyak Rp6,47 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Nasional
15 jam lalu

DPR Soroti Selisih Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Masyarakat Curiga

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal