Eks Menkominfo Johnny G Plate Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Irfan Ma'ruf
Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang kasus korupsi BAKTI Kominfo.foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate segera menjalani sidangkasus korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejagung sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP (Johnny G Plate) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jumat (9/6/2023).

Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dia mengatakan setelah melakukan serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan.

“Untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji, Bersaksi untuk Eks Menag Yaqut

1 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang

4 hari lalu

DPR Sebut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Sakiti Hati Rakyat, Desak Pelaku Ditindak Tegas

5 hari lalu

Dokter Tifa Protes Andi Azwan Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Buang-Buang Uang Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal