Sebelumnya, Dito telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (23/1/2026).
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Dito mengenai asal-usul pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).
Budi menjelaskan Dito dipanggil karena memiliki informasi yang dinilai relevan bagi penyidikan. Salah satu alasannya, Dito ikut dalam kunjungan kerja bersama Jokowi ke Arab Saudi pada 2023.
“Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.
KPK juga mengaitkan pemberian tambahan kuota haji dengan persoalan panjangnya masa tunggu jemaah. Menurut Budi, antrean jemaah haji di sejumlah daerah dapat mencapai 30-40 tahun.
“Keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” ucapnya.