Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Riezky Maulana
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang perdana kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Kimau)

“Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora,” ucap Ronald.

Atas perbuatannya, Nahrawi didakwa bersalah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
10 jam lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
12 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
12 jam lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal