Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Covid Hari Ini

Ariedwi Satrio
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto Antara).

Tak hanya Juliari Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, pada hari ini. 

Sekadar informasi, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama empat orang lainnya.

Keempat orang lainnya itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta selaku pemberi suap. Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke selaku pihak pemberi suap sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Dalam perkaranya, Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja, dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

57 tahun lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

57 tahun lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal