Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Nur Khabibi
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. (Foto MPI).

Ia pun telah menentukan besaran pungutan tersebut, yakni 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI. SYL pun memberikan ancaman kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut. 

"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah Terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di "non job" kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," papar JPU. 

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.5 miliar," tambah JPU. 

Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
10 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
25 hari lalu

Mentan Amran Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal yang Bikin Petani Rugi Rp600 Miliar

Nasional
26 hari lalu

Mentan Amran Temukan 2.039 Kios Pupuk Nakal, Petani Rugi hingga Rp600 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal