Eks Napi Korupsi Jadi Stafsus Risma, Ini Penjelasan Kemensos 

Widya Michella
Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi. Foto: Tangkapan layar YouTube.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dikabarkan menunjuk mantan Bupati Purbalingga, Tasdi menjadi staf khususnya pada 6 Maret 2023.  Tasdi diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Romal Sinaga menyampaikan belum mengetahui informasi tersebut. Dia mengaku belum ada surat keputusan (SK) pengangkatan Tasdi menjadi stafsus

"Saya belum tahu. Sampai sekarang belum ada SK resmi pengangkatan beliau," ujar Romal, Senin (13/3/2023). 

Dia pun menjelaskan Risma memiliki lima stafsus yang semuanya diangkat melalui SK resmi dan menjadi pejabat eselon 1. Terkait hal tersebut, Romal akan berbicara dengan Risma untuk mengonfirmasi kabar itu. 

"Saya belum berbicara dengan Ibu (Risma), takutnya ada kebijakan khusus. Tapi secara resmi belum ada," tuturnya.

Sebelumnya, Tasdi baru keluar penjara pada September 2022 karena kasus korupsi. Dia didakwa menerima suap Rp500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. 

Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat

Nasional
8 hari lalu

Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ditanggung Pemerintah

Nasional
8 hari lalu

Mensos Serukan Mengheningkan Cipta Serentak pada 10 November, Kenang Jasa Pahlawan

Nasional
12 hari lalu

Masa Depan Cerah! Lulusan Sekolah Rakyat Bisa Masuk PTN hingga Langsung Bekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal