Eks Pegawai Bank Jambi Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar untuk Judi Online Ditangkap

Azhari Sultan Jambi
Seorang mantan analis kredit BPD Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap oleh tim Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

JAMBI, iNews.id – Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap oleh tim Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. RS diduga menggelapkan dana nasabah hingga lebih dari Rp7,1 miliar. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online (judol). Jumlah korbannya, kata dia mencapai 25 orang.

Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku berpura-pura membantu nasabah dalam proses penarikan dana, sehingga dia dapat mengakses dan menguras tabungan mereka.

Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Padahal, uang nasabah yang ditarik tersebut tidak ada persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening para nasabah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internet
17 hari lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
17 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
19 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
19 hari lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal