Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka, Diduga Peras dan Terima Gratifikasi Uang Rp3,49 Miliar

riana rizkia
Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM sebagai tersangka. Dia diduga memeras dan menerima gratifikasi berupa uang Rp3,49 miliar. (Foto: Antara)

"Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi, instansi di luar BPOM tiga saksi yaitu KPK dan dua saksi dari perbankan," katanya.

Arief mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah memeriksa dan menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Seleb
2 hari lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Seleb
2 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal