Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka, Diduga Peras dan Terima Gratifikasi Uang Rp3,49 Miliar

riana rizkia
Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM sebagai tersangka. Dia diduga memeras dan menerima gratifikasi berupa uang Rp3,49 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka. Dia diduga memeras dan menerima gratifikasi dari direktur PT AOBI berinisial FK berupa uang senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, SD melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
 
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).

Dia memerinci, sebanyak Rp1 miliar diterima SD untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima melalui rekening lain atas nama DK.

Kemudian, uang sebanyak Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
5 hari lalu

Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal