Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Banyak Perusahaan Swasta

Arie Dwi Satrio
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono diduga menerima uang dari banyak perusahaan swasta. Dugaan itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua orang saksi.

Para saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Mutiara Globalindo, Ricky Rudolf Soplanit dan karyawan swasta, Agus Diyanto.

"Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (karyawan swasta). Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

22 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

24 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal