Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Gratifikasi

Muhammad Refi Sandi
Eks pejabat bea cukai Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus gratifikasi. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Andhi terbukti menerima gratifikasi.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis, Senin (1/4/2024).

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," katanya.

Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Ia menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menolak dalil nota pembelaan dari penasihat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Diketahui, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Nasional
5 bulan lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR, Siapa?

Nasional
5 bulan lalu

Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Nasional
5 bulan lalu

Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal