Momen Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa jelang Sidang Vonis

Muhammad Refi Sandi
Eks pejabat bea cukai Andhi Pramono membaca buku kumpulan doa jelang menjalani sidang vonis perkara dugaan gratifikasi. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Dia akan divonis terkait perkara dugaan gratifikasi.

Pantauan iNews.id, Andhi tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB. Mengenakan kemeja berwarna biru muda, Andhi sempat duduk di bangku pengunjung untuk menunggu sidang digelar.

Andhi terlihat membaca buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Dia tampak  khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut.

Dia sesekali juga terlihat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di sela membaca buku kumpulan doa tersebut.

Diketahui, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," katanya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
1 bulan lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Megapolitan
2 bulan lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal