Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi APD Covid-19

Nur Khabibi
JPU menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. JPU menilai Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes terkait pandemi Covid-19

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

Budi Sylvana juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo. 

Untuk Ahmad Taufik, dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut 14 tahun 10 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara. 

Hakim meyakini, perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Internasional
5 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Seleb
7 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Nasional
10 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal