Eks Pengacara Anak Bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Dana

riana rizkia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi soal pembunuhan Sandy Permana. (Foto: iNews/RIZKI FALUVI)

Arif pun meminta agar Evelin menjual mobil mewah miliknya, dan uang hasil penjualannya dapat diserahkan kepada kepolisian. Kemudian, sisanya ditransfer ke rekening Arif.

"Sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ucapnya.

Rencananya, uang tersebut akan diberikan kepada AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, guna penangguhan penahanan Arif.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga Evelin mencatut nama AKBP Bintoro untuk mengambil uang kliennya pada saat itu.

Karena uang dari Arif, kata Sugeng, hampir seluruhnya mengalir ke Evelin. Sedangkan AKBP Bintoro hanya menerima uang sebesar Rp140 juta.

"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapatkan oleh IPW, itu hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan," ucap Sugeng.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Nasional
3 hari lalu

Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi, Sekjen Peradi Bersatu Pastikan Bukan untuk SP3

Megapolitan
4 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal