Arif pun meminta agar Evelin menjual mobil mewah miliknya, dan uang hasil penjualannya dapat diserahkan kepada kepolisian. Kemudian, sisanya ditransfer ke rekening Arif.
"Sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ucapnya.
Rencananya, uang tersebut akan diberikan kepada AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, guna penangguhan penahanan Arif.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga Evelin mencatut nama AKBP Bintoro untuk mengambil uang kliennya pada saat itu.
Karena uang dari Arif, kata Sugeng, hampir seluruhnya mengalir ke Evelin. Sedangkan AKBP Bintoro hanya menerima uang sebesar Rp140 juta.
"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapatkan oleh IPW, itu hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan," ucap Sugeng.