Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan terkait Kasus Penggelapan, Hanya Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Polisi belum menahan eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung, tersangka kasus penggelapan mobil Lamborghini. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) terkait kasus penggelapan mobil Lamborghini. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap Evelin.

“Adapun pasca-pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap EDH. Namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu (Senin dan Kamis),” ucap Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Ade Safri menambahkan, pemeriksaan terhadap Evelin tersebut dilakukan pada, Jumat (7/3/2025) kemarin, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka EDH berakhir pada pukul 18.30 WIB dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

18 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

21 jam lalu

Viral Sarwendah Dikabarkan Ditinggal Pengacaranya, Sunan Kalijaga Bongkar Fakta Mengejutkan!

23 jam lalu

Pengacara Sarwendah Merapat ke Ruben Onsu usai Bertemu Jhon LBF? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal