Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan terkait Kasus Penggelapan, Hanya Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Polisi belum menahan eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung, tersangka kasus penggelapan mobil Lamborghini. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM). 

"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025). 

Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," tuturnya. 

Ade menyebut, korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar. Belakangan, perkara pengurusan kasus hukum pembunuhan ini pun menyeret sosok mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
11 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
15 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
16 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal