Menurut Yudi, apabila alasan yang disampaikan kuasa hukum benar sepenuhnya, maka penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Artinya tentu juga gak akan mentah-mentah diambil alibi dari pengacaranya. Kalau benar itu yang terjadi kan tidak mungkin juga menjadi tersangka," tuturnya.
Yudi juga menjelaskan pemeriksaan dalam proses penyidikan tidak selalu harus dimulai dari tersangka. Penegasan ini disampaikan merespons mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebut belum diperiksa oleh penyidik.
Menurut dia, penyidik dapat mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, dokumen, maupun penelusuran aliran dana.
"Kan pemeriksaan itu gak harus dari Febrie-nya, kan bisa diperiksa dari saksi-saksinya. Pemeriksaan itu kan gak harus dari tersangkanya, bisa dari saksi-saksi yang lain, dari dokumen-dokumen yang ada, dengan follow the money, kemudian dengan makan bubur panas dari pinggir dulu ke atas," ucap dia.