Eks Penyidik KPK Tegaskan Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Bukan Kebenaran Mutlak

Rizky Agustian
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo. (Foto: iNews)

Menurut Yudi, apabila alasan yang disampaikan kuasa hukum benar sepenuhnya, maka penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Artinya tentu juga gak akan mentah-mentah diambil alibi dari pengacaranya. Kalau benar itu yang terjadi kan tidak mungkin juga menjadi tersangka," tuturnya.

Yudi juga menjelaskan pemeriksaan dalam proses penyidikan tidak selalu harus dimulai dari tersangka. Penegasan ini disampaikan merespons mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebut belum diperiksa oleh penyidik.

Menurut dia, penyidik dapat mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, dokumen, maupun penelusuran aliran dana.

"Kan pemeriksaan itu gak harus dari Febrie-nya, kan bisa diperiksa dari saksi-saksinya. Pemeriksaan itu kan gak harus dari tersangkanya, bisa dari saksi-saksi yang lain, dari dokumen-dokumen yang ada, dengan follow the money, kemudian dengan makan bubur panas dari pinggir dulu ke atas," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara

3 jam lalu

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

5 jam lalu

Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK

12 jam lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal