Eks Penyidik KPK Tegaskan Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Bukan Kebenaran Mutlak

Rizky Agustian
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo. (Foto: iNews)

Dia menambahkan, penetapan tersangka menunjukkan penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan yang disampaikan kuasa hukum.

"Jadi istilahnya ketika menetapkan tersangka, berarti alibi yang disampaikan pengacaranya berdasarkan keterangan dari kliennya, itu kan gak digunakan untuk Polri," tukasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan uang yang ditemukan dari Kafe de'Clan hendak digunakan untuk pembangunan pelabuhan bekerja sama dengan pengusaha.

Hanya saja, dia mengaku tidak berani menyebut pihak pengusaha yang dimaksud dalam kerja sama pembangunan pelabuhan tersebut. Dia justru menantang pihak penyidik untuk mengungkap hal itu.

“Aku nggak berani nyebut. Kalau teman-teman Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara

3 jam lalu

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

5 jam lalu

Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK

12 jam lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal