"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan.
Selain itu, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa turut membacakan hal memberatkan. Pertama, perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sementara hal meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum.