JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons tuntutan tujuh tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menurutnya tuntutan itu terlalu berat.
Pasalnya, tidak ada bukti Tom menikmati hasil korupsi impor gula.
"Tuntutan tujuh tahun bagi Tom Lembong terlalu berat ketika JPU pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi," kaya Yudi saat dihubungi, Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.