Eks Penyidik KPK: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Tuntutan 7 Tahun Terlalu Berat

Nur Khabibi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons tuntutan tujuh tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menurutnya tuntutan itu terlalu berat.

Pasalnya, tidak ada bukti Tom menikmati hasil korupsi impor gula.

"Tuntutan tujuh tahun bagi Tom Lembong terlalu berat ketika JPU pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi," kaya Yudi saat dihubungi, Sabtu (5/7/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sampaikan Pleidoi pada 9 Juli

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Reaksi Sang Istri

Nasional
4 bulan lalu

Ada-ada Saja, Tom Lembong Sakit Gigi gegara Makan Sesendok Gula Rafinasi

Nasional
2 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
7 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal