Eks Pramugari Cantik Siwi Ditransfer Uang Anak Terdakwa Korupsi, Hakim: Pacaran Nggak Nih?

Arie Dwi Satrio
Eks pramugari Siwi Widi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pramugari cantik, Siwi Widi Purwanti, dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak, Selasa (9/5/2022). Siwi bersaksi untuk dua terdakwa mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Dalam sidang, Siwi mengaku pernah ditransfer uang sejumlah Rp647 juta oleh anak kandung Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Hakim kemudian mencurigai maksud dan tujuan Farsha mentransfer uang ratusan juta rupiah ke Siwi Widi. 

"Kenapa dia (Farsha) sampai transfer Rp647 juta?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada Siwi Widi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Siwi berprasangka saat itu Farsha mencoba mendekatinya dengan mentransfer uang ratusan juta rupiah tersebut. Siwi menduga Farsha mencoba mencari perhatian dengan iming-iming uang. Meskipun demikian, Siwi mengklaim Farsha bukanlah kekasihnya.

"Mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha, dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," ungkap Siwi.

Menanggapi pernyataan itu, Hakim menganggap Siwi terlalu percaya diri. Hakim kemudian mengonfirmasi Siwi soal hubungannya dengan Farsha. Siwi menepis punya hubungan asmara dengan Farsha. Dia mengaku pernah diminta untuk menjadi kekasih Farsha, namun Siwi tak mengiyakan.

"Mencari perhatian? Pede amat saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apalagi? Pacaran nggak nih? Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu," tanya Hakim Fahzal.

"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya, ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," jawab Siwi.

"Jadi sampai dia transfer kayak gitu permintaan saudara, sehingga nomor rekening saudara ada sama dia?" tanya hakim lagi.

"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," kata Siwi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
7 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Bisnis
2 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal