JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Hakim menyatakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Hariyadi, Selasa (24/1/2023).
Hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif saat sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan bagi keluarganya.
Vonis ini lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.