Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Donasi Korban Lion Air

Achmad Al Fiqri
Eks Presiden ACT Ahyudin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Hakim menyatakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Hariyadi, Selasa (24/1/2023).

Hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif saat sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan bagi keluarganya.

Vonis ini lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Harta Kekayaan Rusdi Kirana, Pemilik Lion Air yang Jadi Wakil Ketua MPR

Nasional
3 bulan lalu

Lion Air Blacklist Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Rute Jakarta-Medan

Nasional
3 bulan lalu

Jangan Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Bisa Terancam Pidana Penjara Lho!

Nasional
3 bulan lalu

Penumpang Lion Air Teriak Bom Melantur saat Diperiksa, Polisi: Emosinya Tak Stabil

Nasional
3 bulan lalu

Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal