JAKARTA, iNews.id - Eks Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Didik Suhardi mengaku pernah diturunkan tingkat eselon (demosi) oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hal ini terjadi tak lama setelah Nadiem dilantik sebagai menteri di tahun 2019.
Hal ini disampaikan Didik dalam persidangan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
"Kalau saya lihat di sini sebagai staf khusus tapi sebelumnya sebagai Sekjen? Bener ya?" tanya JPU, Senin (2/3/2026).
"Benar," jawab Didik.
"Eselon berapa itu Sekjen?" tanya JPU.
"Eselon 1A," jawab Didik.
"Pernah diturunkan eselonnya oleh pak Nadiem?" tanya JPU lagi.
"Pernah," tegas Didik.