16. Rekening BCA 00886210111 a.n. Yoga Dwi Hartiar
Penempatan dilakukan pada 25 Januari 2016–13 Desember 2018 dengan jumlah Rp4.833.027.500.
17. Rekening BCA 07880145082 a.n. Yoga Dwi Hartiar
Penempatan dilakukan pada 7 Maret 2016–24 Mei 2016 dengan jumlah Rp12.072.768.980.
18. Rekening BCA 0885867010 a.n. Calvin Pratama
Penempatan dilakukan pada 16 April 2014–4 Februari 2016 dengan jumlah Rp18.132.000.001.
19. Rekening Bukopin 4302006351 a.n. Calvin Pratama
Penempatan dilakukan pada 11 Mei 2016 dengan jumlah Rp1.000.000.000.
20. Rekening Bukopin 1006469112 a.n. CV Herbiyono Indo Perkasa
Penempatan dilakukan pada 11 September 2015–7 September 2016 dengan jumlah Rp4.164.452.885.
21. Rekening BCA 8220842411 a.n. PT Herbiyono Energi Industri
Penempatan dilakukan pada 14 April 2014–6 Oktober 2015 dengan jumlah Rp516.000.000.
Selain didakwa melakukan TPPU, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137.159.183.940 (Rp137 miliar) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Jaksa menilai, uang Rp137 miliar itu haruslah dianggap suap karena tidak dilaporkan.
Untuk diketahui, ini merupakan perkara suap kedua kalinya yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, Nurhadi juga pernah divonis bersalah atas tindak pidana suap dan gratifikasi dan dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.