Eks Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Truk

Nur Khabibi
Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke divonis hukuman lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan truk angkut. (Foto: Nur Khabibi)

Sedangkan untuk Wiliam, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 subsider sembilan bulan. 

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan badan. 

Vonis terhadap tiga terdakwa itu tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikannya jaksa.

Diketahui, Jaksa menuntut Max Ruland Boseke dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider sembilan bulan dan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Anjar Sulistiyono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, William Widarta, yang juga penerima manfaat dari PT Trijaya Abadi Prima, dituntut hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan badan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.944.580.000 subsider tiga tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Nasional
13 jam lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
3 hari lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal