Eks Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Truk

Nur Khabibi
Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke divonis hukuman lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan truk angkut. (Foto: Nur Khabibi)

Majelis hakim juga membacakan vonis terhadap Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas serta Wiliam Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima.

Untuk Anjar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan. Ia tidak dikenai uang pengganti. 

Sedangkan untuk Wiliam, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 subsider sembilan bulan. 

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan badan. 

Vonis terhadap tiga terdakwa itu tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikannya jaksa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal