Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Bayar Uang Pengganti, KPK Setorkan Rp335 Juta ke Kas Negara

Rizki Maulana
Ilustrasi. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari terpidana eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 atas nama Sigit Pramono Asri. Jumlah uang yang disetorkan lembaga antirasuah sejumlah Rp355 juta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyetoran uang sebagai bentuk komitmen nyata daripada KPK untuk memulihkan aset negara hasil korupsi. Penyetoran tersebut dilakukan pada Senin 4 Mei 2020 lalu.

"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil Tipikor, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti Terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000,00," kata Ali di Jakarta, Selasa (5/5/2020). 

Penyetoran uang tersebut, kata Ali, telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Sigit. Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Sigit pada Juni Tahun 2016 silam.

"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 28 / Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdakwa Sigit Pramono Asri," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
1 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
3 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal