Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Bayar Uang Pengganti, KPK Setorkan Rp335 Juta ke Kas Negara

Rizki Maulana
Ilustrasi. (Foto: Sindonews)

Sekadar informasi, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sigit. Selain itu, Sigit juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

Sigit terbukti menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut ditujukan agar menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013.

Serta persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
25 hari lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Nasional
29 hari lalu

Bobby Nasution Bantah Razia Truk Aceh: Hanya Sosialisasi, Kebetulan yang Lewat Pelat BL

Nasional
1 bulan lalu

KPK Segera Panggil Lagi Rektor USU, Dalami Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal