Sekadar informasi, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sigit. Selain itu, Sigit juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.
Sigit terbukti menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut ditujukan agar menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013.
Serta persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.