Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Nur Khabibi
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim ajukan praperadilan. (Foto: Nur Khabibi)

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026 di ruang sidang 01 PN Jaksel.

Sebelumnya, KPK menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus tersebut salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, aset yang telah disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, di antaranya kendaraan, tanah, serta bangunan.

"Update dari penyidikan terkait Imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan," kata Taufik, dikutip Kamis (20/8/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

3 hari lalu

Surat KPK ke Panglima TNI Ungkap Dugaan Keterlibatan Dua Anggota Aktif Dalam Kasus BNPB

3 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

3 hari lalu

Di Tengah Sorotan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal