Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Nur Khabibi
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim ajukan praperadilan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menggugat penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan tersebut diajukan Silmy pada 4 September 2026 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," demikian dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).

PN Jaksel kemudian menunjuk Yuliana sebagai hakim tunggal yang akan menangani permohonan praperadilan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

2 hari lalu

Surat KPK ke Panglima TNI Ungkap Dugaan Keterlibatan Dua Anggota Aktif Dalam Kasus BNPB

2 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

2 hari lalu

Di Tengah Sorotan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal