Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK: Terbukti Korupsi

Nur Khabibi
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bersalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana 4,5 tahun penjara. KPK menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut

"Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026). 

KPK memandang putusan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menambahkan, KPK belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan tersebut.

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," ujarnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

Nasional
3 jam lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

Nasional
6 jam lalu

Bupati Muara Enim Edison kembali Jadi Tersangka Buntut OTT BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal