Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Terima, Konsekuensi Jadi Pejabat yang Lengah

Achmad Al Fiqri
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel mengakui perbuatannya telah salah.

Baginya, hukuman ini merupakan konsekuensi dirinya sebagai pejabat yang lalai dan membuat kecewa publik.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ujar Noel usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Noel menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, kaum buruh hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel.

Dia pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa. Begitu juga JPU juga telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

5 hari lalu

KPK Sita Uang hingga Perhiasan saat Geledah Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Pemkab Sukoharjo

7 hari lalu

Terungkap! Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiru Cara Suaminya

9 hari lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal