Eks Wamendes Paiman ke Roy Suryo Cs: Berani Menyebarkan Fitnah, tapi Nggak Datang Sidang

Achmad Al Fiqri
Eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo meminta agar Roy Suryo Cs datang ke sidang. Sebab ia menilai Roy Suryo Cs hanya berani menyebarkan fitnah. (Foto: iNews.id/Fiqri)

Tak cuma itu, Paiman menuntut majelis hakim untuk memutus tindakan Roy Suryo Cs bersalah dan melawan hukum.

"Kedua memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," ujar Paiman.

Sebagai informasi, para tergugat, yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma, Anggota TPUA Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Dilaporkan Eggi Sudjana, Roy Suryo: Kami Tetap Berjuang meski Ada 2 Tuyul Lepas

Nasional
6 jam lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Nasional
14 jam lalu

Ketum PBNU Beri Pesan ke Prabowo agar Tak Terbawa Arus Rugikan Palestina 

Nasional
16 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal