Padahal, kata dia, untuk membuktikan keasilan itu sebenarnya sederhana dan tidak perlu ada keributan, bahkan sampai harus mengujinya dengan penelitian khusus.
"Tanyakan saja pada lembaga yang mengeluarkan ijazah itu. Kalo lembaga yang mengeluarkan ijazah itu sudah mengaku ya, mahasiswa ini kuliah. Ya, mahasiswa ini lulus, ini arsip ijazahnya, udah selesai," kata dia.
"Mau diuji pake hukum apa pun, tatkala sudah fakta mengatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan ijazah itu mengatakan asli ya sudah, mau kemanapun nanti juga akan di peradilan juga pasti akan membenarkan yang mengeluarkan ijazah itu," tuturnya.