Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (22/1/2024). Sidang beragendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan.

Dalam permohonannya, Eddy meminta dibebaskan dari status tersangka kasus dugaan gratifikasi. Permohonan dibacakan tim pengacara Eddy Hiariej. 

Tim pengacara menyatakan perbuatan KPK menetapkan Eddy Hiariej tidak sesuai dengan prosedur.

"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

4 jam lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

6 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

6 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal