Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (22/1/2024). Sidang beragendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan.

Dalam permohonannya, Eddy meminta dibebaskan dari status tersangka kasus dugaan gratifikasi. Permohonan dibacakan tim pengacara Eddy Hiariej. 

Tim pengacara menyatakan perbuatan KPK menetapkan Eddy Hiariej tidak sesuai dengan prosedur.

"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

2 hari lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

5 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal