Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)

Kubu Eddy meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah. Hakim diminta mengembalikan Eddy ke keadaan semula.

"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri oleh termohon (KPK) tidak sah dan memerintahkan termohon mengembalikan pada keadaan semula," ujar pengacara.

Praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Eddy Hiariej. Praperadilan sebelumnya dicabut sendiri oleh Eddy Hiariej.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
3 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
4 hari lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal