Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)

Kubu Eddy meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah. Hakim diminta mengembalikan Eddy ke keadaan semula.

"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri oleh termohon (KPK) tidak sah dan memerintahkan termohon mengembalikan pada keadaan semula," ujar pengacara.

Praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Eddy Hiariej. Praperadilan sebelumnya dicabut sendiri oleh Eddy Hiariej.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal