SURABAYA, iNews.id – Eksekusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Dokter Sutomo No. 55, Kota Surabaya, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Kamis (19/6/2025).
Massa dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengadang juru sita yang hendak membacakan putusan eksekusi. Aksi saling dorong dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan.
Kericuhan bermula saat juru sita PN Surabaya, Darmanto Dahlan, tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB untuk membacakan putusan eksekusi di depan rumah yang menjadi objek sengketa.
Massa ormas yang telah berkumpul sejak pagi meneriakkan penolakan, menuding adanya praktik mafia tanah dan mafia peradilan. Seorang anggota ormas sempat menyulut petasan, memanaskan situasi, hingga polisi bertindak tegas mendorong mundur massa.
Polrestabes Surabaya mengerahkan 702 petugas untuk mengamankan jalannya eksekusi, didukung aparat TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
Pihak termohon eksekusi, Tri Kumala Dewi, yang diwakili Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim, mengklaim rumah tersebut telah ditempati sejak 1963 tanpa pernah ada transaksi jual beli dengan pihak lain.
“Rumah ini dibeli secara sah dari TNI AL, dengan pajak PBB dan BPHTB dibayar rutin. Kami minta eksekusi ditunda karena ada kejanggalan hukum,” ujar Heru, Kamis (19/6/2025).