Dia menyebut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan pihak pemohon eksekusi telah kedaluwarsa sejak 1980 dan terkait pihak yang berstatus tersangka serta DPO dalam kasus pemalsuan dokumen.
Sebaliknya, kuasa hukum pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, Aris Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki SHGB yang sah dan diakui PN Surabaya.
“Eksekusi ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Kami hormati pihak yang kontra, tapi proses hukum harus dijalankan,” ujar Aris.
Dia meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Meski diwarnai ketegangan, petugas juru sita akhirnya berhasil mengosongkan rumah setelah beberapa truk mengangkut barang-barang milik Tri Kumala Dewi. Proses ini merupakan eksekusi ketiga setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal akibat perlawanan serupa.