Eksekusi Rumah di Surabaya Ricuh, Massa GRIB Jaya dan MAKI Saling Dorong dengan Petugas

Hari Tambayong
Eksekusi rumah di Kota Surabaya oleh PN Surabaya ricuh setelah massa Ormas GRIB Jaya dan MAKI mengadang petugas, Kamis (19/6/2025). (Foto: iNews)

SHB Kedaluwarsa

Dia menyebut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan pihak pemohon eksekusi telah kedaluwarsa sejak 1980 dan terkait pihak yang berstatus tersangka serta DPO dalam kasus pemalsuan dokumen.

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, Aris Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki SHGB yang sah dan diakui PN Surabaya. 

“Eksekusi ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Kami hormati pihak yang kontra, tapi proses hukum harus dijalankan,” ujar Aris. 

Dia meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Meski diwarnai ketegangan, petugas juru sita akhirnya berhasil mengosongkan rumah setelah beberapa truk mengangkut barang-barang milik Tri Kumala Dewi. Proses ini merupakan eksekusi ketiga setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal akibat perlawanan serupa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Sulsel
6 bulan lalu

Eksekusi Lahan di Takalar Ricuh, Massa Tergugat dan Polisi Bentrok

Nasional
7 bulan lalu

JAM-Pidsus Pimpin Eksekusi Lahan di Padang Lawas Sumatera Utara

Nasional
28 hari lalu

Fakta Mengejutkan Pesta Gay Surabaya, 29 Pria dari 34 Orang yang Digerebek Positif HIV

Nasional
1 bulan lalu

Kronologi Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Berawal dari Laporan Aktivitas Mencurigakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal