Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pun berharap agar kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Yosua. Hal tersebut, kata Irwan, berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Menurutnya, tidak ada satupun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di duren tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya, Senin (16/1/2023).