Ekspresi Sambo usai Dihukum Mati, Tak Salami Hakim dan Langsung Hampiri Kuasa Hukum

riana rizkia
Ferdy Sambo tak menyalami hakim usai divonis mati, Senin (13/2/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhi hukuman mati, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan jika Sambo terbukti bersalah melakukan pidana tersebut. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati," ucapnya.

Usai mendengar vonis atas dirinya, Sambo tampak tak menyalami hakim atau memberi hormat. Dia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang. 

Belum ada penyataan dari kuasa hukum apakah Ferdi Sambo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

7 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

23 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

30 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal