Sambo Dihukum Mati, Hakim: Berbelit-belit dan Tak Akui Perbuatan

Ariedwi Satrio
Ferdy Sambo dihukum mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Hakim menyebut tak ada pertimbangan yang meringankan.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim memutuskan vonis tersebut.

"Hal memberatkan karena pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat," kata Wahyu.

Selain itu Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak mengakui perbuatan.

Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati oleh hakim. Dia terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
5 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
3 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal