JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Hakim menyebut tak ada pertimbangan yang meringankan.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim memutuskan vonis tersebut.
"Hal memberatkan karena pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat," kata Wahyu.
Selain itu Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak mengakui perbuatan.
Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati oleh hakim. Dia terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).