Ekstradisi Indonesia-Singapura Jerat 31 Jenis Tindak Pidana Korupsi hingga Terorisme

Binti Mufarida
Presiden Jokowi bersama Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyambut berlakunya perjanjian antara Indonesia dan Singapura. (Foto Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura serentak berlaku mulai 21 Maret 2024. Perjanjian yang akan berlaku surut 18 tahun ini akan menjerat 31 jenis tindak pidanakorupsi, narkotika, hingga terorisme.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk penyerahan pelaku tindak pidana antarnegara.

“Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara yang sudah disahkan menjadi UU No.5/2023,” ujar Ari dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/3/2024).

Ari mengungkapkan melalui perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana. Dia pun mengatakan bahwa perjanjian tersebut untuk mengekstradisi pelaku 31 jenis tindak pidana.

“Pada dasarnya, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme,” ujar Ari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

3 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

3 hari lalu

RI Tegaskan Perjuangkan Keadilan Royalti Digital, Menkum: Kami Tidak Datang untuk Mengemis

5 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal