JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, batas waktu itu akan berakhir pada 3 Maret 2025.
"Kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).
Supratman yakin, berkas dapat dilengkapi dalam waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, lembaga penegak hukum dan kementerian terkait sudah membentuk tim untuk pengajuan ekstradisi. Berkas administrasi selanjutnya akan diteruskan kepada otoritas di Singapura.