Empat Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Australia

Aditya Pratama
Pemulangan empat nelayan Indonesia dari Australia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memulangkan empat nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Austalia. Keempat nelayan itu ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing.

Pemulangan empat nelayan itu berkat kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dua kementerian tersebut memfasilitasi pemulangan empat nelayan itu.

"Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu (15/6/2019)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Alasan pemulangan empat nelayan tersebut karena masih di bawah umur. Keempatnya berinisial S (17 th), RAG (17 th), SR (13 th), dan Eta (17 th).

"Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi Sulawesi Tenggara," tutur Agus.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Internasional
6 hari lalu

Pesawat Timpa Hanggar Picu Kebakaran Besar, 2 Orang Tewas 10 Luka

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kebut Proyek Hilirisasi: Sudah Terlalu Lama Petani, Nelayan, Buruh Tidak Sejahtera 

Internasional
10 hari lalu

Nahas! Perempuan Ini Tercebur ke Septic Tank Toilet Umum saat Berlibur Bareng Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal