Menurutnya, para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut dan mengganti data atau identitas sehingga terjadi proses transfer dana. Seharusnya uang itu, kata dia masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.
"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," ucapnya.
Dalam kasus ini, lanjut dia polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp29 miliar, tiga handphone (HP), sembilan buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 kartu ATM, sembilan buku cek bank, sepeda motor, tiga KTP tersangka, NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.