"Saya tidak tahu terkait dengan apa, saya tidak pernah minta. Akan tetapi, karena saat itu sedang riweh. Jadi saya terima saja saat itu," ucap Eni.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronal Worotikan menanyakan kepada Eni sosok dari Kementerian ESDM yang memberikan uang.
“Pak Hadi," kata Eni.
Politikus Partai Golkar itu mengaku menyesal dengan perbuatannya. Eni mengatakan, dirinya tidak tahu bahwa perbuatannya salah.
"Saya menyesal. Akan tetapi, saya tidak tahu apa yang saya lakukan salah. Saat itu situasinya terang benderang, penerimaan dengan kuitansi, di kantor, semua tidak ditutupi, makanya saya kaget saat saya di-OTT KPK. Saya lupa sebagai anggota DPR yang dibatasi jabatan saya sebagai pejabat negara tidak boleh (menerima), saya baru tahu,” kata Eni.
Komisi VII DPR sendiri bermitra dengan Kementerian ESDM yang mengurusi bidang energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup. Hadi yang dimaksud adalah Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian ESDM Hadi Mustofa Djuraid.