Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

”Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam membasmi pemberantasan korupsi," ucap Yanto.

Dalam persidangan Eni dinyatakan terbukti membantu Johannes Budisutrisno Kotjo untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Kepada Sofyan, Eni menyebut Johannes sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya Eni melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Umdang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Umdamg-undamg nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terpidana Eni Saragih ke Negara

Nasional
6 tahun lalu

Divonis Bebas, Sofyan Basir: Saya Bersyukur pada Allah

Nasional
6 tahun lalu

Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Perkara Suap PLTU Riau-1

Nasional
6 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Eni Saragih, KPK Periksa Melchias Mekeng dan Samin Tan

Nasional
6 tahun lalu

Setnov Mengaku Tak Pernah Suruh Eni Cari Duit untuk Munaslub Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal