”Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam membasmi pemberantasan korupsi," ucap Yanto.
Dalam persidangan Eni dinyatakan terbukti membantu Johannes Budisutrisno Kotjo untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Kepada Sofyan, Eni menyebut Johannes sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya Eni melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Umdang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Umdamg-undamg nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.