Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Perkara Suap PLTU Riau-1

Senin, 07 Oktober 2019 - 17:29:00 WIB
Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Perkara Suap PLTU Riau-1
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menyimak pembacaan tuntutan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1. Sofyan dinyatakan terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Menyatakan, terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10/2019).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal P2 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Jaksa KPK menilai bahwa Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.


Dalam persidangan perkara ini, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan tidak ikut menikmati pidana suap yang telah dibantunya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut