"Akan tetapi, Saudara mengatakan bahwa di BAP: 'Ini saya bilang Pak Sofyan dapat yang banyak, kata Pak Sofyan kalau pun ada nanti bagiannya sama, nih', maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan.
"Mungkin Pak Sofyan dapat (fee)," jawab Eni.
"Kalau Pak Idrus apakah dapat juga?" tanya jaksa Ronald.
"Saya berharap Pak Idrus Marham dapat, caranya adalah dengan meminta tolong Pak Soyan ngomong kepada Pak Kotjo supaya Pak Idrus dapat," jawab Eni.
"Jadi, 'fee' untuk Pak Sofyan?" tanya jaksa Ronald.
"Saya tidak tahu. Akan tetapi, dari PLTU Riau ini saya belum dapat apa pun," jawab Eni.
"Lalu jawaban Pak Sofyan saat Saudara mengatakan, 'Pak Sofyan dapat yang paling banyak' apa?" tanya jaksa Ronald.
"Oh ya begitu ya, kalau bisa sama saja," jawab Eni.
Menurut Eni, dari suap Rp4,75 miliar yang diberikan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp2 miliar, untuk keperluan Partai Golkar. "Uang Rp2 miliar itu sebesar Rp713 juta untuk keperluan 'steering committee' Munaslub Partai Golkar dan sisanya untuk pramunaslub dan kegiatan Golkar lainnya," ungkap Eni.
Namun, dari seluruh suap dan gratifikasi itu, Eni mengembalikan Rp3,05 miliar dan 10.000 dolar Singapura.